Minggu, 21 Desember 2014

hukum takhlifi


HUKUM TAKHLIFI
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Ushul fiqih
Dosen pengampu : Muh. Syaifuddien Zuhriy, M.Ag
Disusun oleh :
Ahmad andrianto        (1404016012)
Saiful amri                   (1404016025)
Shinta norqomah         (1404016032)

FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) WALISONGO
SEMARANG

2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Ushul fiqh merupakan suatu bidang ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syari’ah dimana di dalamnya menjelaskan tentang sumber-sumber hukum kajian islam yang menjadi pokok dalam islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah, selain kedua sumber hukum itu juag ada hukum yang menjadi patokan kita ketika dalam Al-Qur’an dan As-Sunah itu tidak menjelaskan hukum yang belum jelas yaitu akan di jelaskan Ijma’ dan Qiyas dan sebagainya.
Dalam kajian kali ini akan menjelaskan tentang pembagian hukum syara’ yang dimana pada pembagian ini terdapat hukum takhlifi dan hukum wad’i,perlu kita ketahui bahwa kedua hukum syara’ akan di jelaskan secara terperinci di setiap bagian tersebut, dalam kaitanya dengan ilmu ushul fiqh, istilah hukum takhlifi memang sudah menonjol di kalangan mahasiswa ketika mempersentasikan sebuah makalah, dan tak jarang pula kita menjumpai ketika kita membaca buku-buku ushul fiqh, namun kali ini kami akan mencoba memperinci kembali tentang hukum takhlifi dalam makalah yang kami buat ini.


B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian hukum takhlifi?
2.      Sebutkan pembagian/macam-macam hukum yakhlifi?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian hukum takhlifi
HukumTakhlifiI ialah :
خِطَابُ اللهِ الْمَتَعَلِّقُ بِآَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ عَلَى جِهَةِ الْاِ قْتِضَاءِ اَوِالتَّخْيِيْر
Artinya :
“Hukum takhlifi ialah khitab/firman allah yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf baik atas dasar iqtidha atau atas dasar takhyir”[1]
            Adapun menurut buku ilmu ushul fiqh, hukum takhlifi ialah sesuatu yang menuntut suatu pengerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya.[2]
            Dengan demikian, hukumTakhlifi ialah yang dituntut melakukannya atau tidak melakukannya atau dipersilahkan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan. Kitab allah yang mengandung tuntutan seperti dalam firman Allah SWT :
يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْد...(المائدة : ١)
Artinya :                                                                              
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...” (QS. Al-Maidah : 1)
            Ayat ini mengandung tuntunan untuk memenuhi janji. Di samping itu ada lagi tuntunan untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan, seperti dalam firman Allah SWT :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ... (الاسراء:٣٢)
Artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina...” (QS.Al-isra’ : 32)
           
Khitab AllahSWT. Yang menunjukan pilihan seperti :
فَاِ ذَا قُضِيَتِ الصَّلوةُ فَانْتَشِرُوا فِى الْاَرضِ ... (الجمعه : ١٠)
Artinya :
“apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebarlah kamu di muka bumi...” (QS.Al-jum’ah :10)
            Macam ini disebut hukum taklhifi, karna ia mengandung pentaklifan mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, atau memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkannya.
2.      Pembagian/macam-macam hukum takhlifi
Hukum takhlifi yang dikemukakan di atas dapat dibagi menjadi lima macam yaitu, ijab (wajib), nadab (sunat), tahrim (haram), karahah (makruh), dan ibahah (mubah).
Kelima macam yang dikemukakan di atas, dapat pula dibagi menjadi dua macam : pertama, yang berhubungan dengan tuntunan untuk melaksanakan, seperti wajib dan mandub. Kedua, tuntunan untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan, seperti tahrim dan karahah, sedangkan mubah ialah yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan sehingga mukallaf diberi kebebasan untuk memilih. Kelima macam hukum takhlifi tersebut dapat di perinci sebagai berikut :
1.      Ijab (wajib)
a.       Pengertian wajib
Wajib menurutsyara’ ialah : sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk dikerjakan oleh mukallaf dengan suatu tuntunan yang mengharuskan, sebagaimana tuntunan itu disertai dengan sesuatu yang menuntut untuk mengharuskan mengerjakannya. Misalnya, apabila shighat thalab (bentuk tuntunan itu menunjukan pengharusan), atau pengharusan melakukannya ditunjukan oleh konsekuensi hukuman karena meninggalkannya, atau ada qarinah (pertanda) lainnya yang menunjukannya.
Puasa adalah wajib, karena sighat yang dipergunakan untuk menuntut puasa menunjukan atas pengharusan puasa. Allah SWT. Berfirman :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ......
Artinya :
“…diwajibkan atas kamu berpuasa…” (QS. 2/Al-baqarah :183)
            Selanjutnya mendirikan shalat, mengeluarkan  zakat, melaksanakan haji di baitullah, berbakti kepada orang tua, dan perintah-perintah lain yang datang dengan sighat perintah secara mutlak, dan keharusan mengerjakannya ditunjuki oleh apa yang terdapat pada sejumlah nash, berupa pengenaan siksaan/hukuman terhadap mukallaf yang meninggalkannya. Apabila syar’i menuntut suatu perbuatan dan qarinah (tanda-tanda) menunjukan bahwasannya tuntunannya adalah bersifat mewajibkan, maka perbuatan itu adalah wajib.Baik qarinah itu merupakan shighat thalab (tuntunan) itu sendiri atau merupakan hal yang bersifat luar.[3]
b.      Pembagian wajib
Wajib itu terbagi menjadi empat bagian berdasarkan tinjauan yang berbeda, yaitu :
Pembagian pertama :
            Wajib ditinjau dari segi waktu melaksanakannya, ada kalanya :
1.      Muaqqat (terikat waktunya).
2.      Muthlaqdari pembatasan waktu.
Adapun wajib muaqqatialah : sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk dikerjakan dengan pasti pada waktu tertentu. Seperti shalat lima waktu. Syar’i telah menentukan waktu tertentu untuk melaksanakan masing-masing shalat dari lima shalat itu, sehingga shalat itu tidak wajib sebelum waktu itu, dan seorang mukallaf berdosa jika ia mengakhirinya dari waktunya tanpa suatu alasan.
Sedangkan wajib muthlaq ‘an at-tauqitialah : sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk mengerjakannya dengan pasti dan tidak menentukan waktu untuk melaksanakannya. Misalnya : ibadah haji, ia wajib atas orang yang telah mampu, dan untuk melaksanakan kewajiban ini tidak ada tahun tertentu.

Wajib muaqqat, apabila dilaksanakan oleh mukallaf pada waktunya secara sempurna dan dengan menyempurnakan rukun-rukun dan syarat-syaratnya, maka pelaksanaannya ini disebut dengan ada’ (اَدَاءْ). Dan apabila ia mengerjakan wajib tersebut pada waktunya secara tidak sempurna, kemudian ia mengulangi wajib itu pada waktunya secara sempurna, paka pelaksanaannya itu di sebut dengan i’adah(اِعَادَةْ). Dan apabila ia mengerjakan lagi sesudah waktunya, maka pekerjaan itu disebut dengan qadha’(قَضَاءْ).
Wajib muaqqat tersebut, apabila waktunya yang telah ditentukan oleh syar’i itu mencukupi untuk wajib itu dan mencukupi untuk lainnya yang sejenis, maka waktu ini disebut dengan muwassa’ (diluaskan) dan zharf (bebas).Jika waktu wajib muaqqat yang ditentukan oleh syar’i itu hanya cukup untuknya saja dan tidak cukup untuk lainnya yang sejenis, maka waktunya tersebut dinamakan dengan mudhayyaq (sempit) dan mi’yar (terbatas).Pertama adalah seperti waktu shalat dzuhur. Waktunya adalah waktu yang muwassa (leluasa) yang cukup untuk melaksanakan shalat dzuhur dan melaksanakan shalat lain manapun. Dan seorang mukallaf berhak untuk melaksanakan shalat dzuhur pada salah satu bagian dari waktu itu.Yang kedua (wajib mudhayyaq) adalah seperti bulan Ramadhan.Bulan itu merupakan waktu yang mudhayyaq (sempit), yang tidak cukup kecuali puasa Ramadhan saja.
Apabila waktunya wajib muaqqat itu tidak mencukupi lainnya dari satu segi, dan mencukupinnya dari segi lainnya, maka waktu tersebut dinamakan Dzusy-Syabhain (mempunyai dua kesamaan), sebagaimana ibadah hajji.
Waktunya, yaitu bulan-bulan haji tidak mencukupi untuk lainnya, dari segi bahwa seorang mukallaf tidak bisa melaksanakan dalam satu tahun kecuali satu hajji saja, dan ia mencukupi lainnya dari segi bahwasanya manashik hajji tidak menghabiskan seluruh bulan-bulan hajji.
Adapun wajib mudhayyaq, waktunya maka seorang maka mukallaf tidak wajib menjelaskannya dengan niat pada waktu melaksanakanya pada waktunya, sebab waktunya terbatas baginya.Ia tidak mencukupi untuk lainnya yang sejenis. Oleh karena itu, dengan niat sajalah maka apa yang diniatkannya mengarah pada yang wajib itu. Apabila pada bulan Ramadhan ia berniat puasa secara mutlak, dan tidak menentukan puasa yang diwajibkan dengan niat tersebut, maka puasa itu menjadi puasa yang diwajibkan. Kalau sekira ia meniatkan tathawwu’ (kesunatan), maka puasanya tidak menjadi puasa tathawwu’, akan-tetapi menjadi puasa wajib itu.Sebab bulan Ramadhan itu tidak mencukupi untuk puasa selain puasa Ramadhan yang wajib itu.
Sedangkan wajib muaqqat dzu syibhain (yang mempunyai dua kesamaan), maka apabila seorang mukallaf memutlakkan niatnya, maka ia menjadi kepada yang wajib, sebab menurut lahir keadaan mukallaf, bahwa ia memulai sesuatu yang wajib atas dirinya sebelum ia melakukan tathawwu’. Jadi dalam hal ini, ia seperti wajib mudhaayaq.
Apabila ia meniatkan tathawwu’, maka ia menjadi tathawwu’ karena ia menjelaskan sesuatu yang waktunya mencukupinya dengan niat , dan dengan sesuatu yang bertentangan dengan yang nyata dari keadaannya. Dia dalam masalah ini adalah wajib muwassa’.
Pembagian yang kedua :
Wajib itu ditinjau dari segi sesuatu yang dituntut untuk dilaksanakan terbagi menjadi dua, yaitu:[4]
1.      Wajib ‘Aini
2.      Wajib kifai
Wajib ‘Aini, ialah suatu kewajiban yang dituntut oleh syar’i untuk dikerjakan oleh masing-masing orang dari individu-individu orang-orang mukallaf. Pelaksanaan oleh seorang mukallaf saja tidak mencukupi untuk yang lainnaya.Misalnya adalah shalat, zakat, hajji, memenuhi berbagai akad perjanjian, dan menjauhi khamar.
Sedangkan Wajib Kifai ialah suatu kewajiban yang pelaksanaanya dituntut oleh syar’i dari keseluruhan para mukallaf, bukan dari masing-masing individu dari mereka, sekiranya sebgian dari para mukallaf itu telah melaksanakannya, maka kewajiban itu telah dilaksanakan dan dosa serta kesulitan telah gugur dari lainnya.Apabila tiap-tiap perorangan dari perorangan-perorangan mukallaf itu tidak mengerjakan hal itu, maka mereka semua berdosa disebabkan tidak memperhatikan kewajiban tersebut.Seperti memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf) dan melarang perbuatan yang munkar, menshalati orang-orang yang meninggal dunia, membangun rumah sakit-rumah sakit, menyelamatkan orang yang tenggelam dsb.


Pembagian yang ketiga :
Wajib ditinjau dari segi ukuran yang diwajibkan terbagi kepada :
1.      Wajib muhaddaad
2.      Wajib ghairu muhaddad
Wajib muhaddad ialah suatu kewajiban yang telah ditentuka oleh syar’i ukuran tertentu baginya, sekiranya tanggungan mukallaf terdapat kewajiban ini tidak akan bebas kecuali apabila ia telah melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh syar’i.
Sedangkan wajib ghairu muhaddad ialah suatu kewajiban yang ukurannya tidak ditentukan oleh syar’i, justru ia menuntutnya dari mukallaf tanpa suatu pembatasan.
Di antara hal yang menjadi cabang dari pembagian ini ialah bahwa wajib muhaddad menjadi kewajiban yang terhutang dalam tanggungan, dan boleh membayarnya dengan kewajiban itu, sedangkan wajib ghairu muhaddad tidak wajib sebagai hutang dalam tanggungan, dan tidak boleh membayar dengannya, karena sesungguhnya tanggungan tidaklah berlaku kecuali dengan sesuatu yang tertentu, sementara pembayaran tidak boleh kecuali dengan sesuatu yang tertentu.
Pembagian yang keempat :
Wajib juga dibagi kepada dua bagian :
1.      Wajib mu’ayyan
2.      Wajib mukhayyar

wajib mu’ayyan ialah suatu kewajiban yang kewajiban itu sendirilah yang dituntut oleh syar’i, seperti shalat, puasa dan lain-lain. Tanggungan mukallaf tidak menjadi bebas kecuali dengan melaksanakan kewajiban itu sendiri.Sedangkan wajib mukhayyar ialah suatu kewajiban yang mana syar’i menuntut salah satu dari beberapa hal tertentu.


2.      Mandub
a.       Definisi mandub
Mandub yaitu titah yang mengandung suruhan yang tidak mesti dikerjakan, hanya merupakan anjuran melaksanakannya.Ketidakmustian dikerjakan itu diperoleh dari qarinah di luar suruhan itu.[5]
Apabila syar’i menuntut suatu perbuatan dengan sighat (bentuk) :
يُسَنُّ كَذَا اَوْ يُنْدَبُ كَذَ.
Artinya:
“disunahkan begini, atau dianjurkan begini…”.[6]
            Maka yang dituntut dengan sighat ini adalah mandub.Apabila syar’i menuntut perbuatan ini dengan sighat perintah (amar) dan qarinah menunjukan bahwa perintah itu untuk anjuran, maka sesuatu yang dituntut itu adalah mandub. Misalnya dalam firman Allah SWT :
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلَى اَجَلٍ مُسَمٍّى فَاكْتُبُوْهُ. (البقرة : ٢٨٢)
Artinya :
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah :282)
               Perintah untuk menulis hutang (mu’amalah) itu adalah perintah sunah bukan perintah yang diwajibkan, dengan dalil qarinah yang ada dalam ayat itu sendiri.
b.      Pembagian mandub
               Mandub terbagi kepada tiga bagian, yaitu :
1.      Mandub yang pengerjaanya dituntut dengan kuat. Yaitu suatu tuntutan dimana orang yang meninggalkannya tidak menerima siksaan, akan tetapi menerima cercaan dan celaan.
2.      Mandub yang disyariatkan  untuk dikerjakan, dan orang yang mengerjakan mendapat pahala, yang meninggalkan tidak mendapat dosa maupun celaan.
3.      Mandub zaid (tambahan), maksudnya ia dianggap termasuk dari pelengkap mukallaf. Diantara mandub ini ialah mengikutu rasulullah SAW.
3.      Muharram
a.       Definisi muharram
Muharram ialah sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk ditinggalkan pelaksanaannya dengan suatu tuntutan yang pasti.Sebagaimana sighat tuntutan untuk meninggalkan itu sendiri menunjukan bahwa hal itu pasti, seperti firman Allah SWT. :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ
Artinya :
“Diharamkan bagi kamu memakan bangkai, darah, dan daging babi…” (QS. Al-Maidah :3)
b.      Pembagian muharram
Muharram  ada dua macam :
1.      Muharram ashalah li dzatih (yang diharamkan secara asli menurut dzatnya), maksudnya, bahwasannya ia merupakan perbuatan yang hokum syara’nya adalah tahrim sejak awal, sebagaimana zina, pencurian, shalat tanpa bersuci, dan lain sebagainya yang termasuk dari suatu yang diharamkan dengan pengharaman dzatnya, karena ia mengandung berbagai kerusakan dan madharat. Pengharaman datag terhadap dzat perbuatan itu.
2.      Muharram li ‘Aridh (karena suatu hal yang baru). Maksudnya bahwa itu merupakan suatu perbuatan yang hokum syara’nya pada mulanya wujud, nadab, atau ibahah, akan tetapi ada sesuatu hal yang baru menyertainya yang menjadikannya sebagai yang di haramkan, seperti melakukan shalat dengan mengenakan pakaian yang digashab, menjual sesuatu yang mengandung penipuan. Jadi, pengharaman itu bukan karena esensi perbuatan itu, akan tetapi karna yang bersifat luar.


4.      Makruh
            Makruh ialah sesuatu yang dituntut oleh syar’i terhadap mukallaf supaya meninggalkan perbuatan dengan suatu tuntutan yang tidah pasti, sebagaimana shigatnya itu sendiri menunjukan akan hal tersebut.[7] Misalnya, ketika ada :
اِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ كَذَا
Artinya :
“Sesungguhnya allah tidak menyukai kamu begini”.
            Menurut Drs. Muin Umar, DKK dalam bukunya ushul fiqh 1, mendefinisikan makruh sebagai suatu titah yang mengandung larangan namun tidak musti dijauhi. Ketidakmustian kita menjauhinya itu diperoleh dari qarinah-qarinah yang terdapat di sekelilingnya yang merubah larangan itu dari musti ditinggalkan kepada tidak musti ditinggalkan, seperti dalam firman Allah SWT :
اِذَا نُودِىَ لِلصَلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوْا الْبَيْع (الجعة :٩)
Artinya :
“Apabila kamu diseur kepada shalat jum’at di hari jum’at, maka bersegeralah kamu ke masjid untuk menyebut Allah (mengerjakan shalat jum’at) dan tinggalkanlah berjual beli”. (QS. Al-Jum’ah: 9).
Dalam ayat ini perkataan tinggalkanlah berjual beli, sama artinya dengan jangan kamu berjualan, hanya saja karena larangan berjual beli disini sebagai sebab di luar dari pekerjaan itu, maka larangan disini tidak bersifat mengharamkan, melainkan hanya memakruhkan.[8]
5.      Mubah
Mubah ialah sesuatu yang diberikan oleh syar’i kepada mukallaf untuk memilih antara mengerjakannya dan meninggalkannya. Jadi, syar’i tidak menuntut supaya mengerjakan perbuatan ini dan tidak pula menuntut supaya ia meninggalkannya.
Kadang kalau pembolehan suatu perbuatan diperoleh ketetapan berdasarkan ibahah ashliyyah (kebolehan yang bersifat asli). Apabila tidak ada nash syar’i atas hukum suatu akad, atau suatu tindakan, atau suatu perbuatan, dan tidak ada dalil syar’i lainnya yang menunjukan hukumnya, maka akad, atau tindakan, atau perbuatan tersebut adalah mubah, berdasarkan baraah ashliyyah (kebebasan asli), karena asal sesuatu adalah ibahah.



KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bahwa, hukum takhlifi ialah sesuatu tuntutan kepada seorang mukallaf untuk mengerjakan suatu perkara, atau tuntutan untuk berbuat, dan memberikan pilihan kepada seorang mukallaf antara melakukan atau meninggalkan suatu perkara tersebut. Dimana dari pengertian tersebut bahwa hukum takhlifi membaginya kedalam lima bagian yaitu ijab (wajib), nadab (sunat), tahrim (haram), karahah (makruh), dan ibahah (mubah) sebagaimana kelima pembagian hukum takhlifi tersebut telah dijelaskan secara terperinci diatas.
Dengan hadirnya kesimpulan ini maka berakhirlah pula materi yang kami susun dan kami sampaikan ini kepada teman-teman, semoga apa yang telah kami sampaikan ini bermanfaat bagi teman-teman dan para pembaca, susunan materi ini masih terlalu banyak kekurangan sehingga kami sangat butuh kritik dan sarannya dari teman-teman sekalian.



Daftar pustaka
Chaerul Umam, DKK. Ushul fiqih. Pustaka setia. Bandung. 1998.
Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina utama. Semarang. 1994.
Muin Umar, DKK.  Ushul fiqh1.Iain Jakarta. Jakarta. 1985.



[1]Chaerul Umam, DKK. Ushul fiqih. Pustaka setia. Bandung. 1998. Hal.216
[2]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina utama. Semarang. 1994. Hal.144
[3]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina utama. Semarang. 1994. Hal.152
[4]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina utama. Semarang. 1994. Hal.156
[5]Muin Umar, DKK.  Ushul fiqh1.Iain Jakarta. Jakarta. 1985. Hal.21
[6]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina utama. Semarang. 1994. Hal.160
[7]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina utama. Semarang. 1994. Hal.165
[8]Muin Umar, DKK.  Ushul fiqh1.Iain Jakarta. Jakarta. 1985. Hal.23