HUKUM TAKHLIFI
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Ushul fiqih
Dosen pengampu : Muh. Syaifuddien Zuhriy, M.Ag
Disusun oleh :
Ahmad andrianto (1404016012)
Saiful amri (1404016025)
Shinta norqomah (1404016032)
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN)
WALISONGO
SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Ushul fiqh merupakan suatu bidang ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum
syari’ah dimana di dalamnya menjelaskan tentang sumber-sumber hukum kajian
islam yang menjadi pokok dalam islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah, selain
kedua sumber hukum itu juag ada hukum yang menjadi patokan kita ketika dalam
Al-Qur’an dan As-Sunah itu tidak menjelaskan hukum yang belum jelas yaitu akan
di jelaskan Ijma’ dan Qiyas dan sebagainya.
Dalam kajian kali ini akan menjelaskan tentang pembagian hukum
syara’ yang dimana pada pembagian ini terdapat hukum takhlifi dan hukum
wad’i,perlu kita ketahui bahwa kedua hukum syara’ akan di jelaskan secara
terperinci di setiap bagian tersebut, dalam kaitanya dengan ilmu ushul fiqh,
istilah hukum takhlifi memang sudah menonjol di kalangan mahasiswa ketika
mempersentasikan sebuah makalah, dan tak jarang pula kita menjumpai ketika kita
membaca buku-buku ushul fiqh, namun kali ini kami akan mencoba memperinci
kembali tentang hukum takhlifi dalam makalah yang kami buat ini.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian hukum takhlifi?
2.
Sebutkan pembagian/macam-macam hukum yakhlifi?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian hukum takhlifi
HukumTakhlifiI ialah :
خِطَابُ اللهِ الْمَتَعَلِّقُ بِآَفْعَالِ
الْمُكَلَّفِيْنَ عَلَى جِهَةِ الْاِ قْتِضَاءِ اَوِالتَّخْيِيْر
Artinya :
“Hukum takhlifi ialah khitab/firman allah
yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf baik atas dasar iqtidha
atau atas dasar takhyir”[1]
Adapun menurut buku ilmu ushul fiqh,
hukum takhlifi ialah sesuatu yang menuntut suatu pengerjaan dari mukallaf, atau
menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan
meninggalkannya.[2]
Dengan
demikian, hukumTakhlifi ialah yang dituntut melakukannya atau tidak
melakukannya atau dipersilahkan untuk memilih antara melakukan atau tidak
melakukan. Kitab allah yang mengandung tuntutan seperti dalam firman Allah SWT :
يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوا اَوْفُوْا
بِالْعُقُوْد...(المائدة : ١)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad itu...” (QS. Al-Maidah : 1)
Ayat
ini mengandung tuntunan untuk memenuhi janji. Di samping itu ada lagi tuntunan
untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan, seperti dalam firman Allah SWT :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ... (الاسراء:٣٢)
Artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina...” (QS.Al-isra’ : 32)
Khitab AllahSWT. Yang menunjukan pilihan seperti :
فَاِ ذَا قُضِيَتِ الصَّلوةُ فَانْتَشِرُوا
فِى الْاَرضِ ... (الجمعه : ١٠)
Artinya :
“apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebarlah kamu di
muka bumi...” (QS.Al-jum’ah :10)
Macam ini disebut hukum taklhifi,
karna ia mengandung pentaklifan mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan
sesuatu, atau memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkannya.
2. Pembagian/macam-macam hukum takhlifi
Hukum takhlifi yang dikemukakan di atas
dapat dibagi menjadi lima macam yaitu, ijab (wajib), nadab (sunat), tahrim
(haram), karahah (makruh), dan ibahah (mubah).
Kelima macam yang dikemukakan di atas,
dapat pula dibagi menjadi dua macam : pertama, yang berhubungan dengan
tuntunan untuk melaksanakan, seperti wajib dan mandub. Kedua,
tuntunan untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan, seperti tahrim dan karahah,
sedangkan mubah ialah yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan sehingga
mukallaf diberi kebebasan untuk memilih. Kelima macam hukum takhlifi tersebut
dapat di perinci sebagai berikut :
1. Ijab (wajib)
a.
Pengertian wajib
Wajib menurutsyara’ ialah : sesuatu yang dituntut
oleh syar’i untuk dikerjakan oleh mukallaf dengan suatu tuntunan yang
mengharuskan, sebagaimana tuntunan itu disertai dengan sesuatu yang menuntut untuk
mengharuskan mengerjakannya. Misalnya, apabila shighat thalab (bentuk tuntunan
itu menunjukan pengharusan), atau pengharusan melakukannya ditunjukan oleh
konsekuensi hukuman karena meninggalkannya, atau ada qarinah (pertanda)
lainnya yang menunjukannya.
Puasa adalah wajib,
karena sighat yang dipergunakan untuk menuntut puasa menunjukan atas
pengharusan puasa. Allah SWT. Berfirman :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ......
Artinya :
“…diwajibkan atas
kamu berpuasa…” (QS. 2/Al-baqarah :183)
Selanjutnya mendirikan shalat,
mengeluarkan zakat, melaksanakan haji di
baitullah, berbakti kepada orang tua, dan perintah-perintah lain yang datang
dengan sighat perintah secara mutlak, dan keharusan mengerjakannya ditunjuki
oleh apa yang terdapat pada sejumlah nash, berupa pengenaan siksaan/hukuman terhadap
mukallaf yang meninggalkannya. Apabila syar’i menuntut suatu perbuatan dan
qarinah (tanda-tanda) menunjukan bahwasannya tuntunannya adalah bersifat
mewajibkan, maka perbuatan itu adalah wajib.Baik qarinah itu merupakan shighat
thalab (tuntunan) itu sendiri atau merupakan hal yang bersifat luar.[3]
b.
Pembagian wajib
Wajib itu terbagi
menjadi empat bagian berdasarkan tinjauan yang berbeda, yaitu :
Pembagian pertama :
Wajib ditinjau dari segi waktu
melaksanakannya, ada kalanya :
1.
Muaqqat (terikat waktunya).
2.
Muthlaqdari pembatasan
waktu.
Adapun wajib
muaqqatialah : sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk dikerjakan dengan
pasti pada waktu tertentu. Seperti shalat lima waktu. Syar’i telah menentukan
waktu tertentu untuk melaksanakan masing-masing shalat dari lima shalat itu,
sehingga shalat itu tidak wajib sebelum waktu itu, dan seorang mukallaf berdosa
jika ia mengakhirinya dari waktunya tanpa suatu alasan.
Sedangkan wajib
muthlaq ‘an at-tauqitialah : sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk
mengerjakannya dengan pasti dan tidak menentukan waktu untuk melaksanakannya.
Misalnya : ibadah haji, ia wajib atas orang yang telah mampu, dan untuk
melaksanakan kewajiban ini tidak ada tahun tertentu.
Wajib muaqqat,
apabila dilaksanakan oleh mukallaf pada waktunya secara sempurna dan dengan
menyempurnakan rukun-rukun dan syarat-syaratnya, maka pelaksanaannya ini
disebut dengan ada’ (اَدَاءْ).
Dan apabila ia mengerjakan wajib tersebut pada waktunya secara tidak sempurna,
kemudian ia mengulangi wajib itu pada waktunya secara sempurna, paka
pelaksanaannya itu di sebut dengan i’adah(اِعَادَةْ). Dan apabila ia mengerjakan lagi sesudah waktunya, maka
pekerjaan itu disebut dengan qadha’(قَضَاءْ).
Wajib muaqqat
tersebut, apabila waktunya yang telah ditentukan oleh syar’i itu mencukupi
untuk wajib itu dan mencukupi untuk lainnya yang sejenis, maka waktu ini
disebut dengan muwassa’ (diluaskan) dan zharf (bebas).Jika waktu
wajib muaqqat yang ditentukan oleh syar’i itu hanya cukup untuknya saja dan
tidak cukup untuk lainnya yang sejenis, maka waktunya tersebut dinamakan dengan
mudhayyaq (sempit) dan mi’yar (terbatas).Pertama adalah seperti
waktu shalat dzuhur. Waktunya adalah waktu yang muwassa (leluasa) yang
cukup untuk melaksanakan shalat dzuhur dan melaksanakan shalat lain manapun.
Dan seorang mukallaf berhak untuk melaksanakan shalat dzuhur pada salah satu
bagian dari waktu itu.Yang kedua (wajib mudhayyaq) adalah seperti bulan
Ramadhan.Bulan itu merupakan waktu yang mudhayyaq (sempit), yang tidak cukup
kecuali puasa Ramadhan saja.
Apabila waktunya wajib
muaqqat itu tidak mencukupi lainnya dari satu segi, dan mencukupinnya dari
segi lainnya, maka waktu tersebut dinamakan Dzusy-Syabhain (mempunyai
dua kesamaan), sebagaimana ibadah hajji.
Waktunya, yaitu
bulan-bulan haji tidak mencukupi untuk lainnya, dari segi bahwa seorang
mukallaf tidak bisa melaksanakan dalam satu tahun kecuali satu hajji saja, dan
ia mencukupi lainnya dari segi bahwasanya manashik hajji tidak menghabiskan
seluruh bulan-bulan hajji.
Adapun wajib mudhayyaq, waktunya
maka seorang maka mukallaf tidak wajib menjelaskannya dengan niat pada waktu
melaksanakanya pada waktunya, sebab waktunya terbatas baginya.Ia tidak
mencukupi untuk lainnya yang sejenis. Oleh karena itu, dengan niat sajalah maka
apa yang diniatkannya mengarah pada yang wajib itu. Apabila pada bulan Ramadhan
ia berniat puasa secara mutlak, dan tidak menentukan puasa yang diwajibkan
dengan niat tersebut, maka puasa itu menjadi puasa yang diwajibkan. Kalau
sekira ia meniatkan tathawwu’ (kesunatan), maka puasanya tidak menjadi
puasa tathawwu’, akan-tetapi menjadi puasa wajib itu.Sebab bulan
Ramadhan itu tidak mencukupi untuk puasa selain puasa Ramadhan yang wajib itu.
Sedangkan wajib muaqqat dzu syibhain (yang
mempunyai dua kesamaan), maka apabila seorang mukallaf memutlakkan niatnya, maka
ia menjadi kepada yang wajib, sebab menurut lahir keadaan mukallaf, bahwa ia
memulai sesuatu yang wajib atas dirinya sebelum ia melakukan tathawwu’.
Jadi dalam hal ini, ia seperti wajib mudhaayaq.
Apabila ia meniatkan tathawwu’, maka
ia menjadi tathawwu’ karena ia menjelaskan sesuatu yang waktunya
mencukupinya dengan niat , dan dengan sesuatu yang bertentangan dengan yang
nyata dari keadaannya. Dia dalam masalah ini adalah wajib muwassa’.
Pembagian yang kedua :
Wajib itu ditinjau dari segi sesuatu yang
dituntut untuk dilaksanakan terbagi menjadi dua, yaitu:[4]
1. Wajib ‘Aini
2. Wajib kifai
Wajib ‘Aini, ialah suatu kewajiban yang dituntut oleh
syar’i untuk dikerjakan oleh masing-masing orang dari individu-individu
orang-orang mukallaf. Pelaksanaan oleh seorang mukallaf saja tidak mencukupi
untuk yang lainnaya.Misalnya adalah shalat, zakat, hajji, memenuhi berbagai
akad perjanjian, dan menjauhi khamar.
Sedangkan Wajib Kifai ialah suatu
kewajiban yang pelaksanaanya dituntut oleh syar’i dari keseluruhan para
mukallaf, bukan dari masing-masing individu dari mereka, sekiranya sebgian dari
para mukallaf itu telah melaksanakannya, maka kewajiban itu telah dilaksanakan
dan dosa serta kesulitan telah gugur dari lainnya.Apabila tiap-tiap perorangan
dari perorangan-perorangan mukallaf itu tidak mengerjakan hal itu, maka mereka
semua berdosa disebabkan tidak memperhatikan kewajiban tersebut.Seperti
memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf) dan melarang perbuatan yang munkar,
menshalati orang-orang yang meninggal dunia, membangun rumah sakit-rumah sakit,
menyelamatkan orang yang tenggelam dsb.
Pembagian yang ketiga :
Wajib ditinjau dari segi ukuran yang
diwajibkan terbagi kepada :
1. Wajib
muhaddaad
2. Wajib ghairu
muhaddad
Wajib muhaddad ialah suatu kewajiban yang telah ditentuka
oleh syar’i ukuran tertentu baginya, sekiranya tanggungan mukallaf terdapat
kewajiban ini tidak akan bebas kecuali apabila ia telah melaksanakannya sesuai
dengan apa yang telah ditentukan oleh syar’i.
Sedangkan wajib ghairu muhaddad
ialah suatu kewajiban yang ukurannya tidak ditentukan oleh syar’i, justru ia
menuntutnya dari mukallaf tanpa suatu pembatasan.
Di antara hal yang menjadi cabang dari
pembagian ini ialah bahwa wajib muhaddad menjadi kewajiban yang
terhutang dalam tanggungan, dan boleh membayarnya dengan kewajiban itu,
sedangkan wajib ghairu muhaddad tidak wajib sebagai hutang dalam
tanggungan, dan tidak boleh membayar dengannya, karena sesungguhnya tanggungan
tidaklah berlaku kecuali dengan sesuatu yang tertentu, sementara pembayaran
tidak boleh kecuali dengan sesuatu yang tertentu.
Pembagian yang keempat :
Wajib juga dibagi kepada dua bagian :
1. Wajib mu’ayyan
2. Wajib
mukhayyar
wajib mu’ayyan ialah suatu kewajiban yang kewajiban itu
sendirilah yang dituntut oleh syar’i, seperti shalat, puasa dan lain-lain.
Tanggungan mukallaf tidak menjadi bebas kecuali dengan melaksanakan kewajiban
itu sendiri.Sedangkan wajib mukhayyar ialah suatu kewajiban yang mana
syar’i menuntut salah satu dari beberapa hal tertentu.
2. Mandub
a.
Definisi mandub
Mandub yaitu titah
yang mengandung suruhan yang tidak mesti dikerjakan, hanya merupakan anjuran
melaksanakannya.Ketidakmustian dikerjakan itu diperoleh dari qarinah di luar
suruhan itu.[5]
Apabila syar’i
menuntut suatu perbuatan dengan sighat (bentuk) :
يُسَنُّ كَذَا اَوْ
يُنْدَبُ كَذَ.
Artinya:
“disunahkan begini,
atau dianjurkan begini…”.[6]
Maka yang dituntut dengan sighat ini
adalah mandub.Apabila syar’i menuntut perbuatan ini dengan sighat perintah
(amar) dan qarinah menunjukan bahwa perintah itu untuk anjuran, maka sesuatu
yang dituntut itu adalah mandub. Misalnya dalam firman Allah SWT :
يَااَيُّهَا
الَّذِيْنَ اَمَنُوا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلَى اَجَلٍ مُسَمٍّى
فَاكْتُبُوْهُ. (البقرة : ٢٨٢)
Artinya :
”Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah :282)
Perintah untuk menulis hutang
(mu’amalah) itu adalah perintah sunah bukan perintah yang diwajibkan, dengan
dalil qarinah yang ada dalam ayat itu sendiri.
b.
Pembagian mandub
Mandub terbagi kepada tiga
bagian, yaitu :
1.
Mandub yang pengerjaanya
dituntut dengan kuat. Yaitu suatu tuntutan dimana orang yang meninggalkannya
tidak menerima siksaan, akan tetapi menerima cercaan dan celaan.
2.
Mandub yang disyariatkan untuk dikerjakan, dan orang yang mengerjakan
mendapat pahala, yang meninggalkan tidak mendapat dosa maupun celaan.
3.
Mandub zaid (tambahan),
maksudnya ia dianggap termasuk dari pelengkap mukallaf. Diantara mandub ini
ialah mengikutu rasulullah SAW.
3.
Muharram
a.
Definisi muharram
Muharram ialah
sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk ditinggalkan pelaksanaannya dengan
suatu tuntutan yang pasti.Sebagaimana sighat tuntutan untuk meninggalkan itu
sendiri menunjukan bahwa hal itu pasti, seperti firman Allah SWT. :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ
Artinya :
“Diharamkan bagi
kamu memakan bangkai, darah, dan daging babi…” (QS. Al-Maidah :3)
b.
Pembagian muharram
Muharram ada dua macam :
1.
Muharram ashalah li dzatih (yang diharamkan
secara asli menurut dzatnya), maksudnya, bahwasannya ia merupakan perbuatan
yang hokum syara’nya adalah tahrim sejak awal, sebagaimana zina, pencurian,
shalat tanpa bersuci, dan lain sebagainya yang termasuk dari suatu yang
diharamkan dengan pengharaman dzatnya, karena ia mengandung berbagai kerusakan
dan madharat. Pengharaman datag terhadap dzat perbuatan itu.
2.
Muharram li ‘Aridh (karena suatu hal
yang baru). Maksudnya bahwa itu merupakan suatu perbuatan yang hokum syara’nya
pada mulanya wujud, nadab, atau ibahah, akan tetapi ada sesuatu hal yang baru
menyertainya yang menjadikannya sebagai yang di haramkan, seperti melakukan
shalat dengan mengenakan pakaian yang digashab, menjual sesuatu yang mengandung
penipuan. Jadi, pengharaman itu bukan karena esensi perbuatan itu, akan tetapi
karna yang bersifat luar.
4.
Makruh
Makruh ialah sesuatu yang dituntut
oleh syar’i terhadap mukallaf supaya meninggalkan perbuatan dengan suatu
tuntutan yang tidah pasti, sebagaimana shigatnya itu sendiri menunjukan akan
hal tersebut.[7]
Misalnya, ketika ada :
اِنَّ اللهَ كَرِهَ
لَكُمْ كَذَا
Artinya :
“Sesungguhnya allah
tidak menyukai kamu begini”.
Menurut Drs. Muin Umar, DKK dalam
bukunya ushul fiqh 1, mendefinisikan makruh sebagai suatu titah yang mengandung
larangan namun tidak musti dijauhi. Ketidakmustian kita menjauhinya itu
diperoleh dari qarinah-qarinah yang terdapat di sekelilingnya yang merubah
larangan itu dari musti ditinggalkan kepada tidak musti ditinggalkan, seperti
dalam firman Allah SWT :
اِذَا نُودِىَ
لِلصَلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوْا
الْبَيْع (الجعة :٩)
Artinya :
“Apabila kamu
diseur kepada shalat jum’at di hari jum’at, maka bersegeralah kamu ke masjid
untuk menyebut Allah (mengerjakan shalat jum’at) dan tinggalkanlah berjual
beli”. (QS. Al-Jum’ah: 9).
Dalam ayat ini
perkataan tinggalkanlah berjual beli, sama artinya dengan jangan kamu
berjualan, hanya saja karena larangan berjual beli disini sebagai sebab di
luar dari pekerjaan itu, maka larangan disini tidak bersifat mengharamkan,
melainkan hanya memakruhkan.[8]
5.
Mubah
Mubah ialah sesuatu
yang diberikan oleh syar’i kepada mukallaf untuk memilih antara mengerjakannya
dan meninggalkannya. Jadi, syar’i tidak menuntut supaya mengerjakan perbuatan
ini dan tidak pula menuntut supaya ia meninggalkannya.
Kadang kalau
pembolehan suatu perbuatan diperoleh ketetapan berdasarkan ibahah ashliyyah
(kebolehan yang bersifat asli). Apabila tidak ada nash syar’i atas hukum suatu
akad, atau suatu tindakan, atau suatu perbuatan, dan tidak ada dalil syar’i
lainnya yang menunjukan hukumnya, maka akad, atau tindakan, atau perbuatan
tersebut adalah mubah, berdasarkan baraah ashliyyah (kebebasan asli),
karena asal sesuatu adalah ibahah.
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan
bahwa, hukum takhlifi ialah sesuatu tuntutan kepada seorang mukallaf untuk
mengerjakan suatu perkara, atau tuntutan untuk berbuat, dan memberikan pilihan
kepada seorang mukallaf antara melakukan atau meninggalkan suatu perkara
tersebut. Dimana dari pengertian tersebut bahwa hukum takhlifi membaginya
kedalam lima bagian yaitu ijab (wajib), nadab (sunat), tahrim (haram), karahah
(makruh), dan ibahah (mubah) sebagaimana kelima pembagian hukum takhlifi
tersebut telah dijelaskan secara terperinci diatas.
Dengan hadirnya
kesimpulan ini maka berakhirlah pula materi yang kami susun dan kami sampaikan
ini kepada teman-teman, semoga apa yang telah kami sampaikan ini bermanfaat
bagi teman-teman dan para pembaca, susunan materi ini masih terlalu banyak
kekurangan sehingga kami sangat butuh kritik dan sarannya dari teman-teman
sekalian.
Daftar pustaka
Chaerul Umam, DKK. Ushul
fiqih. Pustaka setia. Bandung. 1998.
Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina
utama. Semarang. 1994.
Muin Umar, DKK. Ushul fiqh1.Iain Jakarta. Jakarta.
1985.
[2]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina
utama. Semarang. 1994. Hal.144
[3]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina
utama. Semarang. 1994. Hal.152
[4]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina
utama. Semarang. 1994. Hal.156
[5]Muin Umar, DKK. Ushul fiqh1.Iain Jakarta. Jakarta.
1985. Hal.21
[6]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina
utama. Semarang. 1994. Hal.160
[7]Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh.Dina
utama. Semarang. 1994. Hal.165
[8]Muin Umar, DKK. Ushul fiqh1.Iain Jakarta. Jakarta.
1985. Hal.23
